Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bandar Lampung Hanafi Sampurna mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak mudah memanggil wartawan terkait kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.
Hal ini terkait dengan pemanggilan sejumlah pemimpin redaksi portal berita online di Lampung untuk dijadikan saksi kasus pencemaran nama baik dengan tersangka atas nama Ricky Tamba.
“Polisi cukup menjadikan berita yang terbit di media sebagai alat bukti untuk mengusut sebuah kasus,” jelas Hanafi dalam rilis yang diterima jejamo.com, Jumat, 28/11/2015.
Hanafi menjelaskan, wartawan memiliki hak tolak terkait pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Hal ini sesuai dengan pasal 4, ayat 4, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Selain itu, Hanafi mengungkapkan, sudah ada Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik, tertanggal 4 Mei 2007.
“Latar belakang keluarnya pedoman ini karena ada beberapa kejadian pemanggilan wartawan untuk diperiksa oleh lembaga penyidik atau menjadi saksi dalam perkara yang terkait dengan karya jurnalistik.”(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya