Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Kuasa hukum tiga terdakwa pencurian alat peraga kampanye (APK) Hanafi Sampurna menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terhadap tiga orang kliennya.
Rabu siang, 11/11/2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan vonis berupa satu bulan kurungan penjara dan denda Rp100.000 subsider satu bulan penjara kepada terdakwa tiga mahasiswa universitas Lampung Ditho Nugraha, Taufik Imam Ashari, dan Nuri Widi. Ketiganya dianggap bersalah melanggar Pasal 187 ayat 3 huruf G Undang-undang Tahun 2015.
Menanggapi vonis tersebut, Hanafi Sampurna mengatakan, menghormati keputusan majelis hakim, namun, menurutnya putusan itu kurang bijak.
“ Menurut kami ini perkara sepele. Tadi, juga ketua hakim mengatakan dalam sidang, bahwa kerugian akibat perbuatan para terdakwa hanya Rp100.000. Menurut kami putusan satu bulan penjara tidak bijak. Karena mereka masih berstatus mahasiswa dan ingin menyelesaikan perkuliahan,” jelas Hanafi kepada jejamo.com.
Hanafi menyoroti banyak kasus tindak pidana pemilu seperti saat Pilgub lalu, dimana terdapat kasus dengan barang bukti berton-ton gula, namun tidak diproses hukum.
“Kasus ini membuktikan pepatah hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Tajam ke kalangan rakyat kecil seperti mahasiswa. Sedangkan untuk tim sukses dan elit politik tumpul,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apryadi, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya