Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah hari Minggu lalu, 19/7/2020, di rumah warga di Jalan Ridwan Rais, Gang Ainan 3, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian.
Acara diikuti puluhan peserta yang duduk berjarak dan semuanya memakai masker.
Selain Handrie, hadir pula Raden Cik Awang, dosen Prasetiya Mandiri.
Handrie Kurniawan mengatakan, sosialisasi perda ini penting agar warga memahami persoalan sampah.
Kata Handrie, setiap hari seribu ton sampah dihasilkan warga dan dunia usaha Bandar Lampung.
Handrie ingin, sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir atau TPA Bakung bisa berkurang, dimulai dari rumah tangga.
Kata dia, selama ini proses pengelolaan sampah di Bakung masih open dumping.
Sampah yang datang kemudian diratakan dan menggunung. Begitu datang lagi, demikian pula perlakuan. Dengan begitu, volumenya makin besar dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Acara selama dua jam itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. [Sugiono]