Jejamo.com, Bandar Lampung -Polresta Bandar Lampung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota salah satu klub mobil di Bandar Lampung terhadap dua orang anggota polisi yakni Bripda Irfan Hananto dari Polres Lampung TimurĀ dan Bripda Median Utomo dari Polres Tanggamus, pada Minggu, 6/11/2016.
Kesebelas orang diamankan yaitu, Denny, Panca, Nedi, Yohanes, Adit, Jodi, Feri, Jona, Reza, Daus dan Izal, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Nissan Juke milik korban, satu buah besi dan dua batu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terhadap ke 11 orang tersebut, dari 11 yang diduga pelaku. ā9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif,” ujarnya kepada jejamo.com, Senin, 7/11/2016.
Deden menuturkan, kronologis kejadian pengeroyokan tersebut berawal dari masalah sepele, yaitu salah satu pelaku dengan korban saling tatap saat berada di parkiran Center Stage Hotel Novotel Bandar Lampung.
āPelaku dan korban sempat berkelahi, tapi, berhasil dilerai oleh satpam setempat. Namun, setelah dilerai, pelaku tidak terima dan langsung mengajak teman-temannya untuk mengejar korban,” jelasnya.
Sesampainya di Jalan Majapahit, Enggal, Bandar Lampung, tutur Deden, para pelaku langsung menghadang mobil korban di jalan itu dan langsung mengeroyok kedua korban.
āMobil yang dikendarai kedua korban pun dirusak pelaku, akibatnya, kacaĀ belakang mobil dihancurkan para pelaku menggunakan batu dan kayu, dan membuat salah satu korban harus dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com