Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Harga BBM Turun, Organda Lampung Tegaskan Tak Ada Penurunan Tarif Angkutan

Angkutan umum di Bandar Lampung | ist
Angkutan umum di Bandar Lampung | ist

Jejamo.com, Bandar LampungOrganisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Lampung mengatakan, penurunan harga bahan bakar minyak BBM bersubsidi sebesar Rp500 untuk premium dan solar, yang resmi diberlakukan pemerintah mulai besok 1 April 2016, tidak akan diikuti oleh penurunan tarif angkutan di Lampung.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPD Organda Lampung Tony Eka Chandra saat diwawancari jejamo.com, melalui sambungan telepon, Kamis, 31/3/2016.

Menurut Tony, penurunan harga BBM sebesar Rp500 tak berarti apa-apa bagi pemilik atau sopir angkutan. Karena saat ini biaya perawatan kendaraan juga mahal. Selain itu, penurunan harga BBM juga tidak diikuti dengan penurunan harga spare part kendaraan.

“Apabila penurunan harga BBM tidak diatas Rp1000, maka hasil hitungan Organda secara nasional, tidak ada artinya apa-apa terhadap pendapatan dan maintenance angkutan umum penumpang maupun barang,” jelas Tony.

Sekretaris komisi III DPRD Lampung ini, berkilah kondisi pengusaha angkutan umum maupun barang di Lampung dalam keadaan kritis. Karena banyaknya pengusaha yang gulung tikar dan melakukan kanibalisme (mengorbankan biaya maintenance dan perawatan kendaraan) sehingga berakibat pada kondisi kendaraan itu sendiri.

“Oleh karena itu, adanya penurunan, diharapkan bisa memperbaiki maintenance dan pelayanan, tetapi tidak menurunkan tarif angkutan,” ujarnya.

Ia berharap, semoga para pengusaha angkutan umum maupun barang di Provinsi Lampung dapat memberi pelayanan yang lebih baik, bukan hanya ke masyarakat pengguna jasa saja. Tetapi pengusaha tersebut bisa merawat kendaraannya, sehingga angka kecelakaan terhadap pengoperasian angkutan umum ini kecil.

“Majunya suatu kota maupun negara dapat dilihat dari sistem angkutan umumnya. Apabila jelek, maka kota atau tersebut akan sulit untuk berkembang. Pemerintah ini dapat  memberikan subsidi kepada angkutan umum, misalnya,   pembebasan pajak karoseri, pembebasan pajak barang mewah, dan meringankan biaya perizinan bagi angkutan,” tandasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com.

Populer Minggu Ini