Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Harga Ganti Rugi Lahan Akan Diputuskan Pengadilan Negri Lampung Tengah

Adham
Ketua Tim I Persiapan Pembangunan Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbangibesar, Adeham saat diwawancarai media di lingkungan Pemprov Lampung, 9/3/2016. | Arif Wiratama/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berjanji akan memfasilitasi warga Lampung Tengah (Lamteng) melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menyelesaikan sengketa harga ganti rugi lahan yang dinilai tidak sesuai guna pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.

“Pak bupati sudah siap untuk membantu warganya mengenai masalah ganti rugi lahan ini ke ranah pengadilan setempat,” kata Ketua Tim I Persiapan pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbangibesar, Adeham saat diwawancarai media di lingkungan Pemprov Lampung, 9/3/2016.

Menurut Adeham, Pengadilan Negeri Kabupaten Lampung Tengah yang akan memutuskan harga ganti rugi lahan untuk warga setempat itu. ” Selanjutnya terserah pengadilan, apakah nanti akan menunjuk tim aprasial baru, atau aprasial itu dikaji kembali, tetapi keputusan itu dari pengadilan negeri Lampung Tengah,” ucapnya.

Adeham mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Pemkab Lamteng dan aparat kecamatan setempat, serta warga yang bersangkutan untuk membahas masalah ganti rugi lahan guna pembangunan jalan tol di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung pada Kamis, 10/3/2016. ” Ada sekitar 179 warga yang belum menerima ganti rugi lahan dari 519 warga,” ucapnya.

Selaku pemerintah, lanjut Adeham, pihaknya akan mendorong dan mendampingi warga setempat ke pengadilan guna membahas masalah ganti rugi lahan yang dianggap tidak sesuai.
” Wajar juga, masyarakat yang ke pengadilan kan? terkadang masih takut juga mereka. Pemprov Lampung akan memfasilitasi serta meminta pemkab dan DPRD setempat untuk memfasilitasi warganya juga,” tuturnya.(*)

Laporan Arif Wiryatama, wartawan Jejamo.com

1 KOMENTAR

  1. kami tidak takut kepengadilannya, tapi kami menghargai Lembaga hukumnya. Masak keputusan sepihak (cacat secara hukum ) harus kepengadilan. apa kata dunia. Pelaksana Hukum Melangar Hukum..itu gimana

Komentar ditutup.

Populer Minggu Ini