Jejamo.com – Pemerintah Indonesia telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ayau PPN rokok dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2017 lalu.
Tujuan kebijakan ini selain untuk menekan konsumsi rokok yang telah menggerogoti kesehatan serta tingkat kemiskinan di Indonesia, juga untuk meningatkan penerimaan pemerintah dari cukai rokok.
Meskipun begitu, cukai rokok di Indonesia masih tergolong sangat rendah di dunia. Dengan kenaikan cukai tersebut, membuat harga rokok Indonesia berada disekitar harga Rp25 ribu. Harga yang tergolong rendah dibandingkan dengan harga rokok di negara lainnya. Berikut data perbandingannya:
Peringkat harga rokok:
- Australia: Rp 251.000
- Selandia Baru: Rp 210.000
- Norwegia: Rp 165.000
- Inggris: Rp 153.000
- Irlandia: Rp 149.000
- Islandia: Rp 146.000
- Singapura: Rp 127.000
- Kanada: Rp 123.000
- Bahama: Rp 118.000
- Israel: Rp 115.000
- Indonesia: Rp 25.000
Setujukah Anda jika harga rokok perlu dinaikkan agar mengurangi jumlah perokok di negara kita?(*)