Jejamo.com, Jakarta – Freddy Budiman kini sudah meninggal setelah dieksekusi mati beberapa waktu lalu. Namun setelah kematiannya cerita dari bandar narkoba kelas kakap ini menjadi perhatian publik.
Mulai dari pengakuanya mengenai uang ratusan miliar yang ia berikan kepada aparat kepolisian untuk melicinkan bisnisnya dan kini mengenai hartanya dari bisnis narkoba yang kabarnya tidak pernah disita oleh aparat penegak hukum.
Dilansir jejamo.com dari detik.com, Senin, 8/8/2016, Kepala Humas BNN Slamet Pribadi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, dalam penanganan kasus Freddy, BNN hanya mengusut kasus ekstasi 1,4 juta butir. Atas kasus ini Freddy kemudian dihukum mati. “BNN tidak pernah menyita aset,” jelas Slamet.
Menurut Slamet, BNN tidak pernah menyelidiki harta Freddy yang masuk ranah kasus pencucian uang. Dahulu memang kabarnya Freddy termasuk dalam kelompok bandar narkoba yang melakukan transaksi mencurigakan yang totalnya mencapai Rp 3,6 triliun.
“Selentingan kuping dia masuk yang 3,6 T itu bersama bandar narkoba lain. Kasus pencucian uang itu yang menangani Bareskrim, bagian Eksus,” tegas Slamet.
Menurut dia, BNN setelah kasus 1,4 juta ekstasi tak pernah lagi menangani. Bareskrim yang belakangan menangusut Freddy, mulai dari kasus mengendalikan narkoba dari Lapas dan pencucian uang “Kami belum pernah lagi menangani Freddy, itu yang nangani Bareskrim,” tutur dia.
Freddy dikenal sebagai terpidana narkoba yang banyak uang. Bahkan dia pernah memasukan model-model seksi ke dalam Rutan Cipinang. Hingga akhirnya apa yang dilakukan Freddy terungkap dan dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri memang pernah mengungkapkan mengusut kasus pencucian uang Freddy, terkait transaksi mencurigakan itu. Belum jelas apa hasil yang didapatkan, walau kabarnya pernah dilakukan rencana penyitaan sejumlah aset Freddy di beberapa daerah.(*)