Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Hati-Hati! Inilah 6 Perusahaan yang Dinyatakan Bodong Oleh OJK

Waspada Investasi Bodong
Waspada Investasi Bodong. | Ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Satgas Waspada Investasi menemukan 6 kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun, saat menawarkan produk yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan 6 Perusaaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang illegal, dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Ke-6 Perusahaan tersebut adalah ;

1. PT.Compact Sejahtera Group, Compact 500 Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin 77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia

OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap ke 6 Perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ke-6 perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya.
OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa perusahan tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan pruduk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan masyarakat bisa melaporkan Layanan Konsumen OJK 150065, email konsumen @ojk.go.id atau waspadai investasi @ojk.go.id.(*)

Rilis

Populer Minggu Ini