Jejamo.com, Bandar Lampung – SR (21), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, berurusan dengan polisi. Pasalnya, SR terbukti mencabuli anak di bawah umur bernisial NV (13), warga Telukbetung, Bandar Lampung.
Tersangka SR mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk bekas saung kerbau yang tidak jauh dari kediaman pelaku di Telukbetung, Bandar Lampung, Kamis dini hari, 29/6/2017. Perbuatan itu dilakukannya sebanyak dua kali.
“Sebanyak dua kali saya melakukannya dan korban enggak berontak. Saya enggak ancam dia. Kami itu mau sama mau. Kondisi saya juga malam itu sedang mabuk,” ujarnya saat diperiksa di Mapolsekta Telukbetung Barat, Jumat, 30/6/2017.
Tersangka menceritakan, dirinya mengenal korban dari seorang temannya bernisial IY melalui Facebook. Setelah perkenalan itu, tidak butuh waktu lama, ia mengajak korban jalan-jalan.
“Dia saya jemput di depan gang rumahnya. Terus saya ajak untuk ketemu teman-teman. Lalu teman saya meminta dia diantarkan pulang. Tapi, sampai di jalan dia saya ajak ke gubuk pemancingan. Saya alasannya mau ambil sweater dulu. Di gubuk itulah saya melakukannya,” terangnya.
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengantarkan korban ke kediamannya. Namun, korban hanya diturunkan sampai depan gang.
“Saat saya mau pulang, tiba-tiba ada saudara dia yang nguber pakai motor. Terus saya dipukuli keluarganya. Tapi, untung ada anggota polisi lewat, saya dibawa ke Polsek,” paparnya.
Kapolsek Telukbetung Barat Kompol Atang membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pencabulan. Saat ini tersangka masih dimintai keterangannya.
“Penangkapan tersangka hasil kerja sama dengan Polsek Telukbetung Selatan dan berkat laporan keluarga korban,” kata dia.
Dari tersangka, petugas menyita pakaian korban.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com