Jejamo.com – Pemerintahan berencana memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup. NIK ini juga akan memuat berbagai keterangan terkait tentang individu yang bersangkutan termasuk tentang cacatan kriminalnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sekitar 156 juta penduduk telah merekam identitas mereka untuk mendapatkan NIK. Nomor induk ini kemudian menjadi nomor identitas di KTP.
“Penduduk Indonesia yang sudah merekam itu sekitar 156 juta orang, kurang lebih 86% dari penduduk yang wajib KTP. Yang wajib direkam itu 182 juta orang,” ujarnya di Jakarta, Selasa 1/3/2016.
Selain itu, kata Zudan, NIK nantinya akan memuat sejumlah keterangan. Termasuk rekam jejak tindak kriminalitas pemilik NIK yang bersangkutan. “Tahun ini lembaga mulai memasukkan data dari Imigrasi, BNN (Badan Narkotika Nasional), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), Polri, Pajak, BPN (Badan Pertanahan Negara), dan lain-lain,” kata dia.
“Jadi misalnya, ada pemakai narkoba itu seumur hidup akan terdata. Jadi hati-hati. Misalnya, kita melanggar kena tilang, itu seumur hidup akan terdata. Itu bertahap kita manfaatkan seperti itu,” kata Zudan.(*)
Liputan6.com