Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Hendak Maling TV, Pemuda Asal Kalianda Ini Dibekuk Warga Telukbetung

Deri Okriangga (22), warga Jalan Pratu M Amin, Pesisir Raya, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Telukbetung Timur Bandar Lampung, saat hendak mencuri di rumah Sirajudin | Andi/jejamo.com
Deri Okriangga (22), warga Jalan Pratu M Amin, Pesisir Raya, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Telukbetung Timur Bandar Lampung, saat hendak mencuri di rumah Sirajudin | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Deri Okriangga (22), warga Jalan Pratu M Amin, Pesisir Raya, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Telukbetung Timur Bandar Lampung, saat hendak mencuri di rumah Sirajudin.

Kepala Seksi Humas Polsekta Telukbetung Barat Ajun Inspektur Satu Esther mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban Sirajudin dengan cara memanjat dinding dan kemudian masuk melalui lubang angin yang ada di atas pintu bagian samping rumah.

“Saat itu korban sedang tidur di dalam rumah. Ia kemudian mendengar ada suara jatuh dan terbangun. Ia lalu mendapati pelaku ada di ruang tengah rumahnya,” ujarnya kepada jejamo com, saat ekspose, Senin, 1/2/2016.

Esther menambahkan, saat kejadian pelaku hendak mengambil televisi. Melihat kejadian itu korban hendak menangkap pelaku, namun dirinya mendapat perlawanan dan dipukul oleh pelaku.

“Setelah itu korban berteriak “maling-maling”  hingga membangunkan warga sekitar. Warga kemudian menangkap pelaku dan dibawa ke Polsekta Telukbetung Barat,”urainya.

Atas perbuatan, pelaku Sirajudin dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dengan acaman penjara selama 7 tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini