Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, menangkap wartawan gadungan, Jumat, 3/2/2017. Wartawan gadungan itu bernama Fadilhaq Pertama.
Dari penangkapan Fadilhaq tersebut, petugas lalu melakukan pengembangan dibantu petugas Polsek Jati Agung Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung. Hasilnya mereka kembali menangkap dua wartawan gadungan bernama Wily dan Rusdi. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu di area lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung.
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Denial Arief menceritakan, kronologis penangkapan wartawan gadungan itu, berawal dirinya mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Supriyadi Alfian.
“Pelaku datang ke Lapas menyampaikan katanya ada pelatihan wartawan untuk seluruh Lampung yang akan diadakan di Jakarta. Lalu meminta sejumlah uang tapi tidak menyebutkan nominalnya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut,” terangnya.
Karena dirinya cukup kenal dengan Ketua PWI, dirinya mengiyakan akan memberikan sejumlah uang. Namun, ia akan memberikan sejumlah uang itu setelah usai sholat Jumat.”Setelah Jumatan pelaku kembali datang, di situ saya mulai curiga. Karena, memintanya seperti memaksa,” paparnya.
Dia menuturkan, karena tidak begitu percaya dirinya langsung menelepon Ketua PWI Supriyadi. “Waktu saya beritahu itu Ketua PWI Supriyadi kaget katanya dia (Supriyadi) tidak pernah menyuruh orang untuk meminta sejumlah uang ke Lapas. Kemudian, saya minta pak Supriyadi untuk datang ke Lapas,” ungkapnya.
Setelah itu, dirinya mengulur waktu agar pelaku ini tidak beranjak pergi, pelaku sempat menunjukkan kartu pers dari salah satu media massa yang ada di Lampung.”Tidak lama kemudian pak Supriyadi datang bersama anggota polisi, dan ternyata benar bahwa pak Supriyadi tidak mengenal orang tersebut,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.