Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Tersangka Hendrik Azahri warga Jalan Kampung Rawa Laut, Panjang Selatan Bandar Lampung, ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung saat menggunakan sabu di kediamannya.
Tersangka merupakan operator lagu di sebuah cafe di daerah Panjang. Hendrik mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari membeli dari temannya dengan harga Rp350 ribu – Rp500 ribu untuk digunakan sendiri.
“Saya beli dari kawan saya dengan kisaran Rp350 ribu – Rp500 ribu. Barang tersebut saya gunakan sendiri untuk menambah stamina, karena saya banyak bekerja di malam hari,” ujar tersangka kepada Jejamo.com saat ekspose di ruangan Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Senin 8/11/2015.
Sudah empat bulan Hendrik mengonsumsi sabu. “Pakai sabu biar tidak mengantuk dan menambah stamina. Saya menggunkan barang tersebut pada sore hari, biasanya saya makai sabu di rumah dan kadang di tempat kerja,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka pengguna Narkoba Hendrik Azahari (36) di kediamannya. Tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa kediaman tersangka sering digunakan untuk pesta sabu.
Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Herlan Arfa menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat rumah tersangka sering digunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu-sabu,
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan. Hasilnya kami menangkap Hendrik Azahri saat sedang menggunakan sabu di loteng di rumahnya ” ujar Herlan Arfa.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya