Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Heni Susilo Sosialisasikan Perda Rembuk Desa di Tanggamus

Sosialisasi Perda Rembuk Desa oleh anggota DPRD Lampung Heni Susilo. | Zairi

Jejamo.com, Tanggamus – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Heni Susilo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembuk desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Acara tersebut dilaksanakan di Pekon Batukramat Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (11/7).

Acara dihadiri Ketua komisi 2 DPRD Tanggamus Fakhruddin Nugraha, Wakil Ketua Umum DPW PKS Lampung Ahmadi Sumaryanto, pengurus DPC PKS, DPra PKS, pelaku UMKM dan masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Heni Susilo mengatakan, sosialisasi perda lampung ini merupakan amanah dari DPRD Lampung dan dilaksanakan setiap satu bulan sekali oleh semua angota DPRD Lampung.

Menurutnya, DPRD Lampung sudah banyak sekali membuat perda, belum lagi ditambah Perda Tanggamus yang juga sudah disosialisasikan.

Tapi mungkin warga belum banyak mengetahuinya dan belum maksimal diimplemenntasikan di lapangan.

Karenanya, kata dia, DPRD mempunyai kewajiban untuk terus mensosialisasikannya.

Anggota DPRD asal dapil IV yang meliputi Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat ini menambahkan, perda tentang rembuk pekon ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Gunanya adalah untuk menyikapi persoalan di lingkungan sekitar dengan selalu mengedepankan musyawarah

Sementara Ketua Komisi II DPRD Tanggamus Fakhruddin Nugraha dalam materinya menyampaikan, sosialisasi Perda No 1 tahun 2016 ini sudah merupakan amanah bagi anggota DPRD Lampung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di pekon/desa.

Dia mengatakan, perda rembuk pekon ini adalah melembagakan. Sebab, ini memang sudah menjadi kebiasaan dan bahkan sudah menjadi gaya hidup di masyarakat sejak dulu.

Yakni mengedepankan musyawarah mufakat untuk mengambil sebuah keputusan.

“Seiring perkembangan zaman dan teknologi, pada efek negatifnya nilai kebudayaan itu akan menjadi luntur, ada juga positifnya, kita semakin mudah mengakses informasi baik pemberitaan dan medsos, dengan hadirnya gadget, jelas Fakhruddin.

Menurutnya, esensi perda rembuk pekon ini adalah untuk mendengarkan pendapat, baik dari pemangku kepentingan dan masyarakat dalam forum musyawarah mufakat sehingga menghasilkan kesepakatan baik.

Wakil Ketua Umum DPW PKS, juga mantan anggota DPRD Lampung, Ahmadi Sumaryanto, menyampaikan latar belakang munculnya perda itu.

Berawal dari banyaknya konflik di masyarakat di tingkat pekon/desa, yang kadang sampai menimbulkan korban jiwa.

Atas dasar itu lanjutnya, Polda Lampung dan DPRD Lampung bersepakat membuat perda, yang tujuannya untuk meminimalkan kejadian tersebut.

Juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengedepakan rembuk pekon untuk menyelesaikan persoalan, sebelum dibawa ke ranah hikum.

“Dalam kehidupan sehari-hari dan bertenga, tentunya kita akan menemukan permasalah, mulai dari hal sepele dan berat, untuk diselesaikan ditingkat pekon untuk mencegah timbulnya konflik,” katanya.

Menjawab pertanya peserta tentang minimnya sosialisasi Perda No 1 tahun 2016, dan harapan agar disosialisasikan melalui pekon. Fakhruddin mengatakan, sejauh ini anggota DPRD Tanggamus sudah melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah karena pandemi covid-19. [Zairi]

Populer Minggu Ini