Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung memperbolehkan pejabat setempat untuk menggunakan kendaraan dinas selama perayaan Idul Fitri 1437 Hijriayah. Meski demikian, kendaraan tersebut tak boleh dibawa ke luar kota.
“Kalau Randisnya hanya boleh dibawa di seputaran kota Bandar Lampung saja,” kata Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat diwawancarai Jejamo.com, di Gedung Semergou, Jumat, 1/7/2016.
Menurut Herman, pemberian izin bagi pejabat Kota Bandar Lampung untuk memakai kendaraan dinas ini untuk mengantisipasi pejabat yang tidak memiliki kendaraan pribadi saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 bersama sanak keluarga.
“Siapa tahu dia tidak ada mobil pribadi, terus ada mobil dinas nongkrong dirumah, masa kita jalan kaki, ya enggak lah,” ujar Herman.
Sementara soal sanksi apabila ada pejabat yang membawa kendaraan dinas ke luar kota, pihaknya mengaku masih memikirkan untuk sansksi tersebut.”Ya, pokoknya tidak boleh Randis dibawa sampai ke luar kota Bandar Lampung. Apakah itu ke Pesawaran, Tataan ataupun yang lainnya,” tutur Herman.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com