Jejamo.com, Bandar Lampung -Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar (PG) Lampung versi Munas Ancol Heru Sambodo, menegaskan bahwa PG Lampung harus mengikuti kesepakatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) guna menyatukan kembali kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini.
Heru mengatakan, akan melaporkan DPD kubu munas Bali, ke mahkamah partai, apabila tidak menyepakati kesepakatan yang telah disepakati dua ketua umum DPP untuk menghentikan Musda se- Indonesia.
“Kalau ada yang melanggar nanti akan kita sampaikan ke Mahkamah Partai,” kata Heru kepada Jejamo.com melalui BBM, Senin malam, 15/2/2015.
Heru menjelaskan, pengurus PG daerah harus kembali ke hasil munas Riau, kecuali bagi beberapa daerah yang mengalami kasus tertentu.
“Kalau ada kader yang meninggal dunia, pindah partai atau terkena kasus pidana, maka akan ada Plt. Plt juga kan tidak mempunyai suara dan akan dibahas pada pleno kalau memerlukan Musda. Meskipun hanya beberapa DPD yang seperti itu,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com