Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Bandar Lampung, pemilik hiburan musik organ tunggal membuat enam kesepakatan. Berikut bunyi enam kesepakatan tersebut:
- Kegiatan hiburan organ tunggal bukan merupakan kebiasaan adat masyarakat Kota Bandar Lampung dan hanya merupakan kegiatan hiburan masyarakat serta tidak boleh disalahgunakan sebagai ajang penggunaan miras dan narkoba.
- Dalam pelaksanaan hiburan organ tunggal penyelenggara dan pengusaha dilarang melakukan praktek jual beli minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan membawa senjata tajam (sajam) serta senjata api (senpi) di sekitar lokasi hiburan.
- Bahwa kegiatan hiburan organ tunggal tidak boleh melakukan penutupan jalan.
- Bahwa kegiatan hiburan organ tunggal sebelumnya harus dilakukan koordinasi kepada kepolisian sektor (polsek) setempat, setelah itu dilengkapi dengan izin tertulis atau dengan surat pernyataan dan atau perjanjian yang disertai sanksi yang tegas dan jelas.
- Bahwa pelaksanaan hiburan organ tunggal wajib dilakukan pengamanan oleh dua anggota polsek setempat atau Bhabinkamtibmas dibantu personel TNI untuk mencegah atau mengurai serta meminimalkan hal-hal yang buruk yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan hiburan orgen tunggal dengan diberikan batas waktu maksimal sampai pukul 17.00 WIB.
- Apabila dalam pelaksanaan organ tunggal ditemukan adanya pelanggaran hukum, tidak mematuhi waktu yang telah disepakati maka kami meyatakan siap untuk menghentikan atau membubarkan kegitan hiburan tersebut dibantu oleh anggota polsek setempat serta Polresta Bandar Lampung dan aparat kelurahan.
Para pengusaha organ tunggal sepakat, apabila dalam pelaksanaan hiburan organ tunggal tidak melaksanakan ketentuan sesuai butir satu sampai dengan enam diatas, maka pengusaha siap dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya