Jejamo.com – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan segera memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS) mulai Kamis, 23/6/2016.
Hal ini dilakukan setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Sudah terbit empat PP dan empat PMK sebagai landasan pembayaran THR dan gaji ke-13,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu, 23/6/2016.
Dia menerangkan, besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun pembayaran THR ini, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Alasan pemerintah memberikan gaji ke-14 ini karena menimbang perlunya meningkatkan daya beli masyarakat. Maka dari itu, pemerintah juga akan memberikan sebagian gaji ke-13 berbarengan dengan THR.
“Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru. Karena kita melihat perlu meningkatkan daya beli di Juni, maka sebagian gaji ke-13 akan juga dibayarkan mulai hari-hari ini,” jelas dia.(*)
Liputan6.com