Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Humas DJP KPW Bengkulu dan Lampung: Pelaporan SPT Tahunan 2016 Perorangan Paling Lambat 31 Maret 2017

Kabid P2 Humas Direktorat Jendral Pajak Kantor Pajak Wilayah Bengkulu dan Lampung Herman Saidi | ist
Kabid P2 Humas Direktorat Jendral Pajak Kantor Pajak Wilayah Bengkulu dan Lampung Herman Saidi | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kantor Pajak Wilayah (KPW) Bengkulu dan Lampung, Herman Saidi, mengatakan  pelaporan SPT tahunan 2016 orang  pribadi sudah bisa dimulai sejak awal Januari 2017 dan paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

Begitu juga, tambahnya, untuk pelaporan SPT tahunan 2016 badan, sudah bisa dimulai sejak awal Januari 2017 dan paling lambat tanggal 30 April 2017. Hal itu akan dilayani di KPP Pratama Teluk Betung, KPP Pratama Tanjung Karang, KPP Pratama Kedaton, KPP Pratama Natar, KPP Pratama Metro dan KPP Pratama Kotabumi.

“Cara melapor dapat manual dapat juga online, namun kami menyarankan kepada wajib pajak agar melapor secara online. Yang wajib lapor SPT tahunan adalah mereka yang memiliki NPWP,” jelasnya, Senin, 6/3/2017.

Ia menjelaskan, sanksi terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah denda sebesar Rp100 ribu. Sanksi terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan untuk wajib pajak badan adalah denda sebesar Rp1 juta.

Herman Saidi mengatakan, kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2015 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yaitu jumlah wajib pajak terdaftar 798.747, kepatuhan lapor SPT, badan 30% OP non karyawan 18% serta OP karyawan 68%.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

 

 

Populer Minggu Ini