Jejamo.com, Bandar Lampung – Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Franoto Wibowo, mengatakan eksekusi aset yang dilakukan pihaknya di Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sudah sesuai prosedur dan tidak cacat hukum. PT KAI hanya mengambil apa yang menjadi hak perusahaan tersebut.
“Sebenarnya sudah kami tertibkan pada November 2016. Kami pasang pagar seng satu unit rumah di Jalan Duku dan satu unit rumah di Jalan Mangga karena tidak ada ikatan kontrak sejak 2015, tapi dibuka oleh orang tertentu dan dirusak pagar sengnya,” ujar Franoto kepada Jejamo.com, Kamis, 19/10/2017.
Menurutnya, pemilik tanah tempat rumah tersebut bediri sudah lama pensiun. Lalu saat ini ditempati anaknya. Lahan itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan dinas dan perusahaan PT KAI. “Rencananya juga akan membuka pelayanan kantor aset kami, makanya kami menerbitkan kembali hak rumah dinas PT KAI,” terangnya.
Dia membantah jika proses eksekusi yang dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang melanggar hukum. “Tidak ada cacat hukum, kami sesuai prosedur. Ada surat peringatan serta surat perintah peringatan, sosialisasi juga ada. Itu hak kami dan kami ingin mengambil hak kami,” tegasnya.
Sebelumnya sepasang suami istri penghuni rumah yang dieksekusi PT KAI Tanjungkarang pingsan dan harus dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek. LBH Bandar Lampung menilai langkah yang diambil PT KAI cacat hukum karena proses eksekusi hanya berdasar grondkaart atau peta tanah dari zaman Belanda.
“Kita tahu grondkaart adalah peta tanah. Peta tanah itu bukanlah bukti kepemilikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com