Jejamo.com, Kota Metro – Kota Metro menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang memiliki Perda Cagar Budaya.
“Tentunya, perda itu dibuat untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya yang ada di Kota Metro,” kata Wahdi saat memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Metro ke-85 di Samber Park, Kamis, 9/6/2022.
Perda Cagar Budaya Kotya Metro sendiri mencakup empat bangunan bersejarah yakni Menara Masjid Taqwa, Health Center, Klinik Bersalin Santa Maria, dan Dokterswoning. Di bangunan-bangunan tersebut terdapat sejarah yang mewarnai berdirinya Kota Metro dan beberapa di antaranya masih mengadopsi gaya khas arsitektur zaman kolonialisme Belanda.
Menurut Wahdi, cagar budaya yang telah ditetapkan itu berpotensi menjadi daya tarik sebagai tempat wisata.
“Tentu hal ini juga dapat mengembangkan literasi sejarah masyarakat Kota Metro,” ucapnya.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat Kota Metro dan DPRD yang telah mewujudkannya, melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022,” tutupnya.(*)[Anggi]