Jejamo.com, Tanggamus – Sebanyak 117 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani kepada warga binaan di sela upacara peringatan HUT RI ke-77 di Lapangan Pemkab Tanggamus, Rabu, 17/8/2022.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Kota Agung, Akhmad Sobirin, mengatakan, tahun ini rutan mengusulkan 117 narapidana untuk memperoleh remisi HUT RI. “Dari 117 orang yang memperoleh remisi, satu di antaranya langsung bebas,” jelasnya.
Sementara sebanyak 43 orang menerima pengurangan hukuman selama satu bulan, 43 lainnya mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan, 23 orang selama tiga bulan, 5 orang selama empat bulan, dan 3 orang selama lima bulan, lalu 1 orang menjalani hukuman subsider.
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kota Agung, Prameswari, menjelaskan, remisi tersebut adalah hak yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menkumham RI. Setiap warga binaan yang dapat diberikan remisi adalah mereka yang berstatus narapidana dan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Syarat administratif di antaranya sudah ada dokumen petikan putusan dan eksekusi. Lalu syarat substantifnya sudah ditahan minimal 6 bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam rutan,” ungkap Prameswari.(*)[Zairi]