Berita Nusantara, jejamo.com – Polisi berencana menjemput paksa Nyonya HC setelah pengemudi Pajero itu dilaporkan seorang anggota Polantas, atas tindakannya yang mencakar wajah aparat. Penjemputan paksa akan dilakukan, jika Ny HC tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga dua kali.
“Surat pemanggilan sudah kita layangkan, mudah-mudahan hari ini pelaku datang. Kalaupun hari ini tidak datang, akan ada pemanggilan kedua. Kemudian penjemputan paksa,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha, di Jakarta Utara, Kamis 12/11/2015. Seperti dikutip dari Detikcom.
Ny HC dilaporkan oleh Brigadir Rustam seorang anggota Sat Lantas Jakarta Utara dengan tuduhan, melawan petugas hingga penganiayaan ringan. Kompol Ari berharap pengemudi Pajero itu kooperatif, sehingga semua aduan yang dilaporkan bisa dibuktikan.
“Semua pasal harus dibuktikan lagi, kami baru dapat pengakuan sepihak dan itu perlu dikonfirmasi lagi,” ujar Ari.
Menurut Ari, perbuatannya diduga merupakan suatu bentuk kepanikan. Karena pelaku sempat merebut surat tilang dari anggota dengan mencakar wajah serta menendang dan kemudian melarikan diri.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyakaran itu terjadi di Poslantas depan Mal of Indonesia Kelapa Gading, Jakarta Utara, pekan lalu. Rustam yang saat itu sedang bertugas menyetop mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang dikemudikan Ny HC karena berkendara sambil berkomunikasi.
Rustam kemudian memberikan salam dan menyapa HC, lalu memintanya menunjukkan STNK dan SIM. Ternyata, STNK mobil tersebut sudah mati, sehingga kemudian Rustam mengeluarkan buku tilang. Namun, HC tidak terima ditilang Rustam. Ia kemudian memarahi dan memaki Rustam dan mengambil buku tilang yang dipegang Rustam.
Ibu rumah tangga itu kemudian mengamuk hingga kemudian mencakar wajah Rustam lalu menendangnya dan memukul bagian belakang telinga Rustam dengan handphone milik wanita tersebut.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya