Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Idul Fitri 1443 H, Lapas Kota Agung Beri Remisi 262 Narapidana

Pemberian remisi warga binaan Lapas Kota Agung. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Sebanyak 262 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Agung menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 H/2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kota Agung, Beni Nurrahman usai melaksanakan salat Idul Fitri bersama ratusan warga binaan di lapangan lapas.

Dikatakannya, pada Idul Fitri tahun ini sebanyak 262 dari 366 narapidana menerima surat keputusan (SK) remisi khusus atau potongan masa pidana Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan kategori remisi khusus 1 dan remisi khusus 2.

Remisi khusus 1 sendiri tergantung ntuk narapidana yang masih yang masih menjalani sisa pidana, sebanyak 261 orang dengan masa potongan berbeda-beda yaitu 6 orang mendapat potongan masa tahanan 15 hari.

Sementara, sebanyak 165 orang mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 79 orang mendapat potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapat potongan masa tahanan 2 bulan. Sedangkan RK-2 hanya 1 orang namun belum bisa bebas, masih harus menjalani masa subsider di lapas.

“Dari 262 orang penerima remisi tersebut dibagi menjadi dua berdasarkan jenis tindak pidananya yakni tindak pidana khusus sebanyak 128 orang dan tindak pidana umum sebanyak 134 orang,” jelas Beni dalam rilisnya, Senin, 2/5/2022.

Dia juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, dan umat muslim pada umumnya. “Mari kita saling memaafkan dan semoga kebahagian dan keceriaan di hari raya ini menjadi motivasi serta menjadikan kita semua orang yang beriman dan berpwrilaku positif,” harapnya.(*)

Populer Minggu Ini