Jejamo.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengikuti entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, melalui video conference, Rabu, 27/1/2021.
Dalam kegiatan yang diikuti dari Ruang Rapat Bupati Tanggamus tersebut, Dewi Handajani didampingi Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Inspektur Daerah Ernalia, Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Pelaksana BPBD Ediyan M.Toha, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, dan Sekretaris Dinas PUPR Okta Rizal.
Adapun dari Provinsi Lampung, diikuti Kepala BPK Perwakilan Lampung Andri Yogama, Sekretaris Daerah Provinsi Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta para Bupati/Wali Kota se Provinsi Lampung.
Kepala BPK Perwakilan Lampung Andri Yogama dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan pengelolaan keuangan dilaksanakan dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diberikan BPK dengan didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meskipun demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian daerah. Maka hal ini akan diungkap.” Jelas Andri.
Dalam menjalankan mandatnya, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemerintahan negara, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau biasa disebut SPKN, yang berlaku bagi semua pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan negara atau yang melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK,” jelas Andri.
Andri melanjutkan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat atau opini profesional atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion),” tandasnya.
Bupati Dewi Handajani menyatakan bahwa Pemkab Tanggamus siap untuk dilakukannya pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Lampung terhadap LKPD Tahun 2020.
Sebagaimana arahan Kepala BPK Perwakilan Lampung, pihaknya juga siap mendukung BPK RI agar pemeriksaan nantinya berjalan dengan baik serta sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.
“Mudah mudahan, dari pemeriksaan tahun ini, Kabupaten Tanggamus kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-6 kalinya,” pungkas Bupati.(*)