Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyetujui pengunduran diri delapan anggota legiskatif yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020.
“Surat pengunduran diri mereka sudah disetujui pimpinan,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kamis (10/9).
Kedelapan wakil rakyat yang mundur karena ikut Pilkada 2020 adalah Tulus Purnomo, Johan Sulaiman, dan Eva Dwiana untuk Bandar Lampung.
Lainnya, Azwar Hadi (Lampung Timur), Musa Ahmad (Lampung Tengah), Tony Eka Candra dan Antoni Imam (Lampung Selatan), serta Ahmad Mufti Salim (Metro).
DPRD Provinsi Lampung akan meneruskan surat persetujuan pengunduran diri kedelapan wakil rakyat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mulai bulan depan, Oktober 2020, mereka tak dalam tanggungan pemerintah lagi. [Sugiono]