Jejamo.com, Kota Metro – Pengerjaan proyek pembuatan saluran irigasi persawahan di belakang UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat diduga asal jadi.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com di lokasi, terdapat lebih dari 50 paving blok tidak layak pakai dengan kondisi retak, pecah, bahkan gompal yang terpasang berjajar baik di dasar maupun di dinding saluran irigasi itu.
Informasi mengenai proyek tersebut juga sangat minim. Tidak ditemukan papan pemberitahuan atau papan informasi mengenai pengerjaan proyek di lokasi tersebut, padahal transparansi mengenai anggaran seharusnya dilaksanakan secara terbuka mulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek.
Sementara saat dihubungi awak media via panggilan suara Whatsapp, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Heri Wiratno tidak mengangkat. Ketika dihubungi melalui pesan singkat, Heri hanya merespons singkat dan terkesan asal-asalan.
“Piye? Tergantung kontraknya lah,” tulisnya singkat saat menjawab pertanyaan Jejamo.com soal panjang total dan tempo penyelesaian pekerjaan yang diduga bermasalah itu, Rabu, 19/10/2022.
Setelah membalas pesan tersebut, kemudian nomor WhatsApp Heri tidak lagi dapat tersambung.
Salah seorang buruh tukang yang ditemui Jejamo.com di lokasi, Jariman (48) mengungkapkan ukuran dan total panjang keseluruhan tersebut. “Proyek ini sepanjang 160 meter, lebar bawah 50 cm, lebar atas kurang lebih 120 meter,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya soal nama perusahaan atau kontraktor dan besar anggaran proyek, dia mengaku tidak mengetahui ha itu. “Soal itu aku ga tahu. Aku cuma kerja harian, dibayar Rp85 ribu per hari melalui Pak Sugeng (pengawas proyek),” tandasnya.
Dari data yang dihimpun, diketahui regulasi yang mengatur adanya papan informasi pada pengerjaan proyek tertuang dalam Undang-Undang No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).(*)[Anggi]