Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Informasi Terbaru Pengungsi Rohingya dari President KNSR Syuhelmaidi Syukur

Presiden Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) Syuhelmaidi Syukur. | Ist

Jejamo.com, Jakarta – Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) meyakini telah terjadi pelanggaran HAM luar biasa yang dilakukan negara terhadap rakyatnya di Myanmar. Lebih dari dua juta jiwa mengungsi, ribuan orang terbunuh. Demikian disampaikan President KNSR Syuhelmaidi Syukur kepada jejamo.com, Rabu, 25/10/2017.

Catatan terbaru KNSR, jumlah pengungsi baru sejak 25 Agustus 2017 mencapai 603 ribu jiwa yang tersebar di lima belas titik pengungsian di Bangladesh. Sekitar 1,4 juta lainnya tersebar di beberapa negara di antaranya Indonesia, Saudi Arabia, India, Malaysia, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Malaysia.

Kata Syuhelmaidi, para pengungsi tersebut umumnya dari wilayah Maungdaw (76 persen), Buthidaung (18 persen) dan Rathedaung (4 persen) negara bagian Rakhine, Myanmar.

Ia menuturkan, penyakit yang umumnya diderita pengungsi Myanmar temuan tim dokter ACT di antaranya gratritis, ISPA, headache dan unezplained fever, skin infection (alergi), myaldia dan lain-lain. Hingga saat ini Tim TPF KNSR masih berada di Bangladesh dan sejumlah informan KNSR juga memantau kondisi terkini di Rachine.

“Sudah ada 6 daerah melalui pemdanya kepada KNSR siap menampung pengungsi Rohingya adalah Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Maluku Utara dan NTB,” kata dia.

KNSR dalam pernyataan sikapnya menyampaikan Indonesia sebagai negara yang antipenindasan, antipenjajahan atas manusia menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Menggugah semua pihak untuk sama-sama menekan pemerintah Myanmar menghentikan genosida, pembantaian, dan penindasan atas etnis Rohingya.

2. Mendesak parlemen RI lebih aktif melakukan diplomasi kemanusiaan guna menghentikan pembantaian dan penindasan etnis sebagai pengejawantahan dari amanah pembukaan UUD 45.

3. Mendorong pemerintah Indonesia terus melanjutkan langkah penyelesaian secara tuntas dengan melibatkan negara-negara kawasan ASEAN, OKI, Dewan HAM, dan DK PBB.

4.Memberikan status kewarganegaraan Myanmar bagi etnis Rohingya

5. Mendesak pemerintah Myanmar segera menghentikan kekerasan di negaranya.

6. Mendesak dunia internasional menyeret pemerintah Myanmar ke pengadilan HAM internasional atas kejahatan genosida yang luar biasa.(*)

Populer Minggu Ini