Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ingin Keterbukaan Publik, SKPD Lampung Diminta Aktifkan Akun Media Sosial

Rapat Koordinasi Pengelola Media Sosial SKPD Se-Provinsi Lampung di Ruang Abung Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 21/3/2018. | Humas Pemprov Lampung

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan publik dengan cara memublikasikan aktivitas pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pengelola Media Sosial SKPD Se-Provinsi Lampung di Ruang Abung Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 21/3/2018. Tujuannya ialah untuk mensinergikan pengelolaan media sosial SKPD Se-Provinsi Lampung

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana mengatakan, setiap SKPD harus memiliki akun media sosial, baik itu Facebook maupun Instagram guna memublikasikan aktivitas pembangunan di satuan kerja (satker) masing-masing dan juga membagikan aktivitas pembangunan dari satker lainnya.

“Dari data yang kami rekap, ada 10 SKPD yang tidak memiliki akun media sosial dan ada 20 SKPD yang memiliki akun dengan status tidak aktif,” kata Bayana.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis juga ikut menyampaikan pentingnya publikasi aktivitas pembangunan dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Masyarakat berhak mengetahui aktivitas pembangunan apa saja yang sudah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.

“Media sosial harus diberdayakan agar masyarakat tahu apa saja aktivitas pembangunan di Lampung. Selain itu juga harus berhati-hati dalam memposting dan merespon suatu berita karena sekarang sedang marak kasus hoax,” kata Hamartoni.

Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada 3 SKPD yang memiliki media sosial teraktif, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (2.082 postingan), Dinas Pariwisata (2.044 postingan), dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (1.060 postingan).

Jumlah postingan merupakan akumulasi dari postingan akun facebook dan instagram dalam 6 bulan terakhir, Agustus 2017-Februari 2018.(*)

RILIS

Populer Minggu Ini