Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung harus menunda pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Itu dilakukan atas pengaduan masyarakat yang belum mengetahui petunjuk teknis (juknis).
Pengumuman yang seharusnya dilakukan hari ini, Kamis (20/6/2019), ditunda hingga waktu yang belum ditentukan sampai adanya keputusan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Gubernur. Ditambah lagi dengan masukan dari Ombudsman Perwakilan Lampung.
“Ada laporan yang kami terima dari beberapa pihak yang mungkin tidak puas karena belum paham terhadap jalur zonasi, sehingga ini ada saran pendapat dari Ombudsman yang harus kami teruskan kepada Gubernur,” ujarnya saat ditemui di Pemprov Lampung, Kamis, (20/6/2019).
Terkait PPDB, Sulpakar menjelaskan, pihaknya menggunakan juknis yang berdasarkan progres pemantauan bahan kebijaksanaan PPDB SMA tahun 2019 di 34 provinsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Memang terjadi 50 persen peraturan gubernur dan 50 persen juknis yang dikeluarkan oleh kepala dinas,” jelasnya.
Dia menambahkan, ada satu hal yang dipersoalkan oleh Ombudsman yakni adanya penambahan syarat penyertaan keterangan domisili.
“Kami tambahkan bahwa domisili anak ini didampingi oleh Disdukcapil kabupaten/kota dan ini tidak lain tujuannya bukan mempersulit masyarakat, tetapi kami menghidari manipulasi dokumen atau domisili kependudukan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]