Jejamo.com, Bandar Lampung – Banyak isu yang berkembang mengenai pengampunan pajak. Masih banyak masyarakat yang bingung, sebenarnya perlu ikut pengampunan pajak atau tidak. Pengampunan pajak sendiri bukan merupakan kewajiban setiap wajib pajak.
Pengampunan pajak merupakan hak yang bisa diperoleh oleh wajib pajak yang lupa melaporkan hartanya. Pengampunan pajak berhak diajukan oleh perorangan ataupun badan usaha seperti PT, perorangan baik pebisnis, wiraswasta maupun karyawan berhak ikut pengampunan pajak.
Baca: Periode 3 Tax Amnesty, Ada Risiko Besar Bagi Anda yang Tak Ikut.
Lalu apa bedanya jika kita ikut pengampunan pajak dengan tidak ikut pengampunan pajak? Berikut ini bedanya:
1. Jika ikut Tax Amnesty: Untuk mengikuti program Tax Amnesty, wajib pajak dapat mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki yang selama ini baik alpa atau sengaja belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2015 dan kemudian membayar sejumlah uang tebusan atas harta tersebut.
Sesuai UU Pengampunan Pajak, keuntungan yang bisa diperoleh apabila ikut Tax Amnesty adalah atas harta yang telah diungkapkan atau dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa yang akan datang.
Akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan juga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang dalam hal ini wajib pajak memang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan akan dihapuskan jika wajib pajak ikut Tax Amnesty. Begitu pula dengan PPh final atas saham, serta keringanan lainnya sesuai UU Pengampunan Pajak.
2. Jika Tidak Ikut Tax Amnesty: Maka wajib pajak atas inisiatif sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dengan syarat, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut. Harta yang dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan tersebut masih bisa diperiksa kembali di kemudian hari.
Jika tidak ikut Tax Amnesty dan dikemudian hari ditemukan data/temuan harta yang tidak dilaporkan di dalam pembetulan SPT tahunan, atas temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar tarif normal (25 persen untuk wajib pajak badan dan 5 ssampai dengan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi) dan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.
Sebagai pengingat, pemerintah sudah menyampaikan bahwa program Tax Amnesty merupakan program langka. Bahkan mungkin menjadi program pengampunan pajak terakhir yang tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Bisa jadi sampai puluhan tahun nanti tidak ada lagi kebijakan amnesti pajak.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com