Jejamo.com, Lampung Selatan – Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 05/PANSEL-JPTP-LS/KEP/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, panitia seleksi mengumumkan para peserta yang dinyatakan lolos, Senin, 20/11/2017.
Berikut ini daftar instansi dan para peserta yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran: 1. MATURIDI ISMAIL, S.H., 2. ANASRULLAH, S.Sos.,3. HERI BASTIAN, S.Sos.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu: 1. MARTONI SANI, S.Sos., M.H., 2. WAHYUNINGSIH, S.Sos., M.IP., 3. SYAIFUL ANWAR, S.E.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan: 1. Ir. YANSEN MULIA, M.P., 2. Drs. SARIPUDIN, M.M., 3. HILMIYATI, S.P., M.Si.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika: 1. Drs. SUPRIYANTA, 2. HENDRA JAYA, S.Sos., M.M., 3. MUHAMAD SEFRI MASDIAN, S.Sos.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga: 1. THOMAS AMIRICO, S.STP., M.H., 2. ANTON CARMANA, S.E., 3. SETIAWANSYAH AP., M.Si.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian: 1. QORINILWAN, SH., M.A., 2. YUSMIATI, S.H., 3. NURMALI RIZAL AR, S.E., M.Si.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Tidak ada yang ditetapkan karena tidak memenuhi syarat PP 11 Tahun 2017 Pasal 121 ayat (3)
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: 1. YUDA SUKMARINA, S.Sos., M.M., 2. Drs. ACHMAD SUTIONO, M.IP. , 3. Ir. YANSEN MULIA, M.P.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: 1. Drs. WAHIDIN AMIN, M.Si., 2. RAHMAD HADI WIJAYA, S.STP., M.Si., 3. EKA RIANTINAWATI, S.K.M., M.Kes.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: 1. ARYAN SARUHIAN, S.P., M.E., 2. Drs. WAHIDIN AMIN, M.Si., 3. QORINILWAN, SH., M.A.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: 1. Drs. ANJAR ASMARA, M.H., 2. AFLAH EFENDI, ST., M.T., 3. DESTRINAL AZ., Bc.AK., S.E.
Untuk lowongan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya mendapatkan 1 (satu) orang yang memenuhi kualifikasi jabatan, hal ini tidak memenuhi syarat jumlah peserta seleksi yang diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 121 ayat (3) yang menegaskan bahwa Panitia Seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dipilih dan ditetapkan 1 (satu) orang sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.(*)