Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 13 jurnalis televisi dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi Jurnalis Televisi yang digelar ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung. Mereka dinyatakan kompeten oleh empat penguji dari IJTI Pusat.
Keempat penguji itu Jamalul Insan, Moebanoe Moera, Machsus Thamrin, dan Heri Kurniawan. Para penguji sudah mendapat sertifikasi dari Dewan Pers maupun Kementerian Tenaga Kerja.
Ujian sendiri diadakan pada 7-9 April 2017 di ruang Tapis Pemkot Bandar Lampung. Ke-13 jurnalis yang lulus dinyatakan kompeten terdiri dari 1 jurnalis tingkat utama, 1 jurnalis tingkat madya, dan 11 jurnalis tingkat muda untuk kategori reporter maupun campers.
“IJTI merupakan lembaga penguji jurnalis televisi yang sudah mendapat legalitas dari Dewan Pers,” kata Jamalul Insan, Ketua Bidang Kompetensi dan Diklat IJTI.
Jamal meminta kepada ke-13 jurnalis di Lampung yang dinyatakan kompeten baik tingkat muda, madya, maupun utama untuk menjaga integritas sebagai jurnalis televisi.
Selama mengikuti proses UKJ TV, peserta diwajibkan mengikuti ujian yang sudah ditentukan mulai dari praktek, wawancara, check call narasumber hingga pendalaman materi tentang Undang-Undang pers, Kode Etik Jurnalis dan P3SPS. Selain itu untuk level madya dan utama akan diuji sesuai tugas kesehariannya bekerja.
Ketua IJTI Pengda Lampung Aris Susanto berharap jurnalis televisi lainnya dapat mengikuti uji kompetensi hingga dinyatakan sebagai jurnalis televisi kompeten. Dari 15 peserta yang rencananya mengikuti UKJTV ini, hanya 13 yang hadir.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com