Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung berjanji akan mengkaji tuntutan massa aksi Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Bandar Lampung (P3ABL) terkait izin angkutan online di Kota Bandar Lampung.
Asisten I Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengungkapkan, permasalahan angkutan online dan angkutan konvensional bukan hanya masalah di Kota Bandar Lampung saja tetapi merupakan masalah nasional.
“Maka dari itu masalah ini keputusannya di nasional. Kalau atas nama pemkot ya tidak bisa dan ini juga aturannya berjenjang bukan dari Perda Kota Bandar Lampung. Jadi kalau minta keputusannya harus hari ini ya tidak bisa. Kami bukan tidak berpihak, sementara kami tampung aspirasi massa aksi,” ujar Sukarma saat menerima perwakilan P3ABL di kantor Pemkot Bandar Lampung, Selasa, 19/9/2017.
Sukarma menambahkan bahwa angkutan online secara regulasi adalah angkutan resmi karena mereka sudah mempunyai izin dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau mereka sudah menggunakan atribut itu artinya resmi, mereka ada juga karena perusahaannya ada, jadi mereka resmi. Namun memang izin bukan di pemda tapi langsung di pusat. Jadi di mana pun mereka boleh beroperasi,” ungkapnya.
Meski begitu Sukarma berjanji dalam waktu satu minggu pihaknya akan mengkaji terkait izin kantor angkutan berbasis online tersebut. “Untuk masalah kantor paling lama satu minggu sudah ada kabar, kami terlebih dahulu mempelajarinya. Jika ada surat izin untuk mereka maka harus ada konsekuensinya jika ingin mencabutnya,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.