Jejamo.com, Bandar Lampung – Ada beberapa pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu disampaikan Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Edi Wiyono.
Menurut Edi, pelayanan yang tidak dijamin yakni pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Dan pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat,” ujarnya, Selasa, 5/12/2017.
Selain itu, lanjut Edi, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
“Untuk pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas,” paparnya.
Dan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas dan pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen) dan alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu serta perbekalan kesehatan rumah tangga.
Selain itu, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah, pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan yang dapat dicegah dan pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan serta klaim perorangan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com