Jejamo.com, Bandar Lampung – Tarif dasar listrik sudah dinaikkan sejak awal Desember lalu. Namun, disinyalir, banyak warga Lampung belum mengetahui. Hal ini dikemukakan Deputy Manager Humas dan Hukum PT PLN Lampung I Ketut Darpa kepada jejamo.com via ponsel Jumat, 11/12/2015.
Ketut mengatakan, kenaikan pada awal Desember lalu itu untuk pelanggan daya 1.300 va dan 2.200 va. “Dasar kenaikan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2015. Semestinya dimulai sejak 1 Mei 2015 tapi baru terealisasi Desember ini,” kata dia.
Kenaikan, kata dia, disesuaikan setiap bulan berdasarkan tiga indikator: nilai tukar dolar AS, harga minyak dunia, dan inflansi.
Warga Lampung, ujarnya, banyak yang mengirim SMS terkait kenaikan tarif dasar listrik.
Kata Ketut, tarif dasar listrik yang ditetapkan pada Desember 2015 adalah untuk daya 1.300 va dan 2.200 va. “Bukan di bawah 1.300 va dan 2.200 va ya. Yang di atas 1.300 va dan 2.200 va,” lanjutnya.
Menurut Ketut, pada Desember 2015, tarif dasar listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi turun jika dibandingkan bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 va-5.500 va dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 va ke atas, turun dari Rp1.533 per kilowatt hour (kwh).
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 va, 900 va, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial, tarifnya tetap. “Kalau yang ini tidak diberlakukan tarif adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi,” pungkasnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com