Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Syarat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Tulangbawang Barat dari jalur independen atau perseorangan ialah mendapatkan dukungan 20.264 penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar minimal di 5 kecamatan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Tulangbawang Barat Ismanto Ahmad kepada jejamo.com, Rabu, 20/7/2016. Hal itu, kata dia, sesuai dengan keputusan KPU setempat Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-008.680696/2016.
Adapun waktu penyerahan syarat dukungan adalah pada 6 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2016, pukul 08.00-16.00.
“Tempat penyerahan syarat dukungan di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Tulangbawang Barat Jalan Diponegoro No. 10 Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah,” ujarnya.
Ia menguraikan, dukungan minimal bakal calon perseorangan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-008.680696/2016 sekurang-kurangnya yaitu 20.264 Jiwa yang tersebar minimal di 5 (lima) Kecamatan.
“Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Penduduk yang tidak dapat memberikan dukungan, yaitu TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu,” urainya.
Dokumen dukungan berupa surat persyaratan dukungan dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan (KTP, KK, paspor atau identitas lain, berlaku untuk 1 pendukung) dan rekapitulasi jumlah dukungan.
“Surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B1-KWK Perseorangan dalam format file exel dapat di download di website KPU Tulang Bawang Barat www.kpud-tulangbawangbaratkab.go.id atau blogspot KPU Tulang Bawang Barat www.kputubabarat.blogspot.co.id ,” katanya.
Menurut dia, Pasangan calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B2-KWK perseorangan bermeterai untuk setiap tiyuh dan kecamatan.
Ismanto menambahkan, pasangan calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, serta lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan dalam bentuk hardcopy.
Dokumen pasangan calon perseorangan dibuat dalam tiga rangkap dengan ketentuan 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan.
Bakal pasangan calon harus mendaftarkan email untuk mendapatkan akun aplikasi sistem pencalonan sebelum waktu penyerahan dukungan.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com