Jejamo.com, Jakarta – Ahmad Ishomuddin telah dipecat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran pernyataannya menuai kontroversi dalam sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (20/3) pekan lalu. Dalam sidang tersebut, Ishomuddin menyatakan Surah Al Maidah ayat 51 tidak relevan lagi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma’ruf Amin mengatakan jika semua ayat Alquran dianggap tidak relevan maka sama saja Alquran dengan UUD 1945 yang diamandemen.
“Wah itu kan pendapat dia (Ishomuddin) itu kan (tidak relevan), masak Alquran tidak relevan. Kalau Alquran dipreteli bisa-bisa tidak relevan semua itu. Sama saja dengan pendapat, ayat Alquran diamandemen, bisa diamandemen semua itu. Habis itu,” ujar Kiai Ma’ruf dilansir republika.co.id, Senin 27/3/2017.
Ishomuddin telah menjadi saksi meringankan dalam kasus penistaan agama pada Selasa (20/3) lalu. Namun, kesaksiannya justru mendapat kecaman dari masyarakat sehingga harus berakhir dengan pemecatan oleh MUI.
Menurut Kiai Ma’ruf, Ishomuddin diberhentikan sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI lantaran tidak aktif sehingga diturunkan menjadi anggota biasa. “Di MUI itu dia yang benar itu diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa karena tidak aktif,” kata Kiai Ma’ruf.
Mengenai status anggota biasa Ishomuddin saat ini, MUI belum melakukan pembahasan terkait dengan kesediannya menjadi saksi meringankan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Sedangkan status anggota biasanya belum dipersoalkan, ketika dia menjadi saksi ahli terdakwa belum dibicarakan oleh MUI nasibnya,” ujarnya.(*)
Sudah tabayyun (klarifikasi) belum bahwa Ishomuddin memang benar menyatakan bahwa ayat 51 Surah Al-Maidah sdh tidak relevan? Jangan sampai umat Islam mudah diadu-domba spt domba beneran.