Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung memberikan empat opsi terkait kepemilikan SMKN 9 Bandar Lampung untuk menghindari konflik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kasat Intel Polresta Bandar Lampung Kompol Andik Sigit Purnomo mengatakan, diberikannya empat opsi ini supaya tidak ada lagi perseteruan dan saling klaim kepemilikan lahan SMKN 9 Bandar Lampung.
“Empat opsi ini hanya untuk sementara sampai adanya keputusan dari kedua belah pihak terkait kepemilikan lahan SMKN 9 Bandar Lampung,” katanya dalam musyawarah dengan Pemprov dan Pemkot di SMKN 9 Bandar Lampung, Senin, 18/7/2016.
Menurutnya, keempat opsi ini, pertama, siswa SKMN 9 dan SMP 32 Bandar Lampung dapat belajar di satu gedung yang sama. Kedua, siswa SMKN 9 dapat memakai gedung ini, kemudian siswa SMP 32 menggunakan gedung yang lain.
Ketiga, siswa SMPN 32 belajar di gedung SMKN 9, kemudian siswa dari sekolah yang belum genap berdiri satu tahun ini dipindahkan ke SMKN 4 dan SMKN 8 Bandar Lampung. Keempat, siswa SMKN 9 dan SMPN 32 tidak memakai gedung ini.
Ia berharap, ke depan, saat digelar musyawarah ketiga antara Pemprov dan Pemkot, bisa menghasilkan keputusan tentang kepemilikan lahan SMKN 9 Bandar Lampung.
“Minimal setingkat kadis dapat hadir agar bisa mengambil keputusan ini,” pungkasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com