Jejamo.com, Lampung Utara – Penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp723,9 juta di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, diduga ada penyimpangan. Beberapa warga desa setempat kepada jejamo.com menyampaikan hal itu via ponsel, Senin, 29/8/2016.
Adapun beberapa dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat yang tak bersedia ditulis namanya itu, antara lain:
1. Semua Tim Teknis atau yang lazim disingkat PTPKD yang dibentuk dan di-SK-kan tidak difungsikan oleh Penjabat Kepala Desa setempat yang dalam pengelolaannya bersama bendahara.
2. Tim teknis untuk pembangunan PAUD yang diketuai Wahyuni juga tidak difungsikan. Pembangunan PAUD sendiri sudah selesai dan diklaim menghabiskan Rp173 juta. Namun, informasi yang diterima jejamo.com, pembangunan PAUD sebesar Rp83 juta.
3.Pembuatan sumur bor di tiga titik dianggarkan Rp49 juta per titik. Proses pembuatan sumur yang per satu unitnya Rp20 juta masih dalam proses. Sementara ketua tim teknisnya sama sekali tidak dilibatkan.
4. Informasi yang diterima jejamo.com, dalam Peraturan Desa Pekurun Nomor 3 Tahun 2015, ada yang belum dikerjakan, yaitu pembuatan lampu jalan sebanyak 100 titik dengan anggaran Rp44 juta. Sementara ketua tim teknisnya tidak dilibatkan.
Selain itu, ada perencanaan siring pasang sepanjang 375 meter di jalan berstatus milik provinsi yang melintasi Desa Pekurun. Kata warga, pengerjaan ini mubazir karena tanggung jawab pembuatan ada di pihak provinsi.
Dana Desa Pekurun sebesar Rp723,9 juta itu sendiri berasal dari APBN sebesar Rp639,5 juta dan dan alokasi dana desa sebesar Rp84,4 juta.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com