Jejamo.com, Bandar Lampung – Ada empat hal yang selama ini menjadi pedoman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk Bawaslu Lampung untuk mencegah pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, empat hal itu adalah
1. Pemetaan potensi rawan
2. Koordinasi atau kerja sama antar lembaga
3. Sosialiasi undang- undang pemilihan umum
4. Pengawasan partisipatif sebagai bentuk supporting system
Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, empat poin ini menjadi penting dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pemilukada yang jujur dan adil.
Fatikhatul mengakui, Bawaslu Lampung termasuk yang paling proaktif memberikan sosialiasi kepada masyarakat. Sebab, cara itu dipandang penting untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
“Yang paling sederhana adalah masyarakat mesti diberikan pemahaman bahwa nama mereka masuk dalam daftar pemilih adalah hal yang penting. Ini menjadi penting karena bisa menjadi faktor signifikan tidaknya partisipasi pemilih,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Media Massa oleh Bawaslu Lampung di Hotel Horison, Kamis, 29/12/2016.
Fatikhatul menilai, pengawasan partisipatif juga menjadi basis kesadaran masyarakat terhadap mutu demokrasi dalam pemilukada, pemilu, dan pemilu presiden.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Media Massa oleh Bawaslu Lampung di Hotel Horison. Sebanyak tiga puluhan jurnalis mengikuti acara ini.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com