Jejamo.com, Bandar Lampung – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri bersama teman wanitanya oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika di sebuah Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Sabtu, 21/1/2017, sekitar pukul 23.30 wib.
Selain menangkap Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, bersama teman wanitanya, petugas juga mengamankan satu anggota DPRD Tanggamus atas nama Nuzul Irsan dari Fraksi PDIP, dan dua pegawai swasta Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai menjelaskan, Mukhlis Basri bersama teman wanitanya ditangkap di hotel Emersia di kamar 207 yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika.
“Dari dalam kamar tersebut diketahui dari kelima orang itu bernama Mukhlis Basri belakangan diketahui yang bersangkutan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, dan lainnya yaitu Doni dan Eddi serta satu orang perempuan oknum PNS Pemprov bernama Oktarika,” kata dia kepada Jejamo.com, di Ditnarkoba Polda Lampung, Minggu, 22/1/2017.
Kemudian dari pengembangan, mereka bilang ada satu orang rekannya lagi di kamar yang berbeda yaitu di kamar 208. “Di kamar 208 itulah kami mendapati satu orang laki-laki bernama Nuzul Irsan yang diketahui merupakan anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP,” kata dia.
Abrar menuturkan, dari tempat kejadian perkara petugas menemukan barang bukti berupa dua butir pil Happy Five milik Sekda Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri.
“Happy Five itu kami temukan di kantung saku celana Mukhlis Basri dan dua butir lagi ditemukan di dalam kotak kaca mata milik oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika,” bebernya.
Kelima orang tersebut akhirnya dibawa petugas ke Ditnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman terkait pasal yang akan dikenakan. “Sampai saat ini pasal dikenakan untuk kelima orang tersebut yaitu, melanggar pasal dalam undang-undang nomor 5 tentang psikotropika sedang untuk Mukhlis dan Oktarika dikenakan pasal 62 karena memiliki,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari hasil pengembangan Mukhlis Basri dan Oktarika mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari Doni Lesmana yang juga turut diamankan petugas.
“Jadi untuk Doni selain dikenakan pasal UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juga kita kenakan uu No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com