Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Inilah Pakaian Adat PDH Pemprov Lampung

Asisten IV Bidang Aministrasi Umum Hamartoni Ahadis | Widya/jejamo.com
Asisten IV Bidang Aministrasi Umum Hamartoni Ahadis | Widya/jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com-Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, wajib mengenakan pakaian adat lampung sebagai pakaian dinas harian (PDH).

Asisten IV Bidang Aministrasi Umum Hamartoni Ahadis, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No 42/2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur No 43/2010 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pakaian adat Lampung nantinya dapat dikenal  masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya, Rabu, 7/10/2015.

Hamartoni menjelaskan, pakaian khas Lampung yang akan digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta PNS pria Pemprov Lampung dengan menggunakan baju Teluk Belanga, kerah model sanghai dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin.

Kemudian kopiah benang emas motif pucuk rebung, kain sarung motif tumpal dan dengan atribut kelengkapan lainnya.

Gubernur dan Wakil Gubernur akan mengenakan PDH Khas Lampung dengan warna putih sedangkan PNS warna merah marun. Sedangkan untuk PNS wanita mengenakan baju kurung longgar dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin.(*)

Laporan Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

 

Populer Minggu Ini