Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Inilah Pakroni, Pemerkosa Anak Kandung dari Lampung Utara

Pemerkosa Anak Kandung
Tersangka pemerkosa anak kandung Pakroni (39) Pakroni (39) warga Dusun Gebuk Jaya Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara saat diperiksa polisi. Jumat, 29/7/2016. | Lia/Jejamo.com


Jejamo.com, Lampung Utara
– Polres Lampung Utara meringkus Pakroni (39) warga Dusun Gebuk Jaya Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, karena tega menggagahi anak kandungnya sendiri berinisial ANP yang baru berusia 3,5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Supriyanto membenarkan pihaknya telah meringkus Pakroni, atas perbuatan biadab yang telah ia lakukan pada 23 Juli 2016 di rumahnya sendiri.

Supriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat istri pelaku Rohaya pergi keluar rumah, sedangkan anak sulungnya Dika, masih tertidur dikamar. “Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menodai anak gadisnya, yang saat itu tertidur di depan TV. Saat itulah pelaku menodai anaknya,” ujar Supriyanto saat dikonfirmasi. Jum’at, 29/7/2016.

Supriyanto memaparkan aksi bejat pelaku terbongkar setelah istri pelaku pulang kerumah sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapati putrinya dalam keadaan menangis. Lalu Rohaya menanyakan kepada ANP apa yang terjadi, dan dengan polos korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah.

Untuk memastikan cerita anaknya tersebut, Rohaya memeriksa kemaluan ANP, dan terlihat ada hal yang janggal, sehingga dirinya merasa yakin dengan apa yang diceritakan sang buah hati.

“Setelah melakukan pemeriksaan lalu ibu korban menceritakan kepada keluarganya tentang perbuatan sang suami. Akhirnya pihak keluarga sepakat melapor ke polisi. Hari itu juga pelaku langsung kami tangkap,” tutur Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, hasil visum menerangkan jika kemaluan korban tak seperti semula, serta barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban akan menjerat pelaku dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu saat dimintai keterangan, Pakroni mengakui semua perbuatannya. Ayah dari dua anak tersebut mengaku, tidak ada hal lain yang melatarbelakangi dirinya hingga nekat melakukan aksi tersebut. “Saat itu saya khilaf pak, dan saya menyesal,” ujarnya singkat.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini