Jejamo.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pemalsu vaksin untuk balita. Dari sembilan pelaku, terdapat pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Pasangan ini diduga sebagai produsen dan otak sindikat pembuatan vaksin palsu. Keduanya ditangkap di kediamannya di Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Di media sosial beredar foto-foto selfie pasangan suami istri itu. Beredar juga foto Rita berpose di depan mobil Pajero Sport warna putih.
Sindikat pemalsuan vaksin bayi ini memproduksi vaksin tetanus, BCG, campak, dan polio. Vaksin tersebut dijual bebas ke sejumlah rumah sakit dan klinik yang ada di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Dari operasi tersebut, diketahui bahwa sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.
“Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23/6/2016.
Hingga saat ini, penyidik baru menemukan barang bukti vaksin palsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Agung menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang. Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak sebagai pencetak label vaksin palsu.
Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut. “Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan,” ujar Agung.
Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran. Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.(*)
Liputan6.com