Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Lampung menyatakan kartu BPJS tidak berlaku bagi peserta yang memiliki hobi membahayakan diri sendiri.
“Kartu BPJS ini tidak bisa digunakan untuk pasien yang jatuh usai melakukan panjat tebing, balap motor dan pasien yang mencoba untuk bunuh diri,” kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Bandar Lampung dr Adian Fitria saat diwawancarai Jejamo.com di kantor BJPS kesehatan Wilayah Lampung, Kamis 17/3/2016.
Menurutnya, masyarakat peserta BPJS Kesehatan pastinya sudah mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat memiliki hobi berbahaya tersebut. Karena dapat membahayakan diri sendiri.
“Intinya mereka sudah mengetahui risiko yang akan ditanggungnya, tetapi kenapa masih dilakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, kartu BPJS juga tidak berguna bagi peserta yang melakukan tindak kriminal dengan status tersangka. Terkecuali adanya jaminan dari pihak kepolisian setempat.
“Kalau pasien tersebut hanya korban, berarti harus melapor ke pihak kepolisian untuk meminta surat keterangan kronologi kejadian. semua aturan ini ada kok dalam Perpres nomor 19 tahun 2016,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com