Jejamo.com, Lampung Utara – Kepala Inspektorat Lampung Utara Mankodri, masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (prona) di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, sebesar Rp600 ribu.
Meski laporan dugaan pungli pembuatan sertifikat prona tidak hanya di Desa Sri Agung, namun Mankodri mengaku masih fokus untukĀ mendalami dugaan pungli di Desa Sri Agung.
āKami masih fokus ke persoalan ini dulu (Desa Sri Agung) karena ada pelapornya. Namun kami tetap mengkroscek kebenarannya ke desa-desa penerima sertifikat prona,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 1/9/2016.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan yang diberikan oleh Kelompok Masyarakat Desa Sri Agung, mengenai adanya dana lelah yang diberikan BPN kepada mereka sebesar Rp5 ribu per sertifikat.
āKami masih berkoordinasi dengan BPN, apa yang dijelaskan Pokmas benar atau tidak. Karena mereka mengaku, tidak ada biaya operasional, selanjutnya hanya mendapatkan uang lelah dari BPN sebesar Rp 5 ribu per bukunya,ā terang Mankodri.
Dirinya melanjutkan, hasil pemeriksaan beberapa waktu yang dilakukan terhadap pokmas, pungutan yang dilakukan jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp300 hingga Rp600 ribu.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com
Ā