Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Inspektorat Tanggamus: Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Pendamping Desa Tidak Sesuai Aturan

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam. | Ist.

Jejamo.com, Tanggamus – Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam, menjelaskan mekanisme dalam menentukan kegiatan pekon harus berdasarkan skala prioritas. Mulai dari usulan musyawarah dusun dan musyawarah desa kemudian dimasukkan ke APBDes dan diurutkan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Selanjutnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mencari dan menentukan toko tempat belanja yang layak dan sesuai di wilayah pekon setempat, baru kemudian melakukan MoU.

“Tidak dibenarkan belanja barang melalui pendamping desa karena tidak sesuai dengan aturan. Sebab tupoksi pendamping desa melakukan pendampingan kepada pekon dalam menyusun APBDes, RAPBdes dan RKP Pekon,” jelas Gustam kepada Jejamo.com, Kamis, 30/9/2021.

Ditambahkannya, pendamping desa tidak untuk mendampingi pelaksanaan proyek atau mengontrol pengelolaan penggunaan dana desa sesuai tupoksinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT No 3 tahun 2015.

“Kewenangan inspektorat sebatas menyampaikan informasi kepada koordinator pendamping bila ditemukan pendamping yang melanggar ketentuan,” ujar Gustam. Hal ini juga meluruskan kabar bahwa banyak pendamping desa di Kabupaten Tanggamus yang ditangkap pihak inspektorat lantaran menjadi suplier Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Sementara, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Singgih, mengatakan jika terdapat kendala/masalah yang terkait dengan pendamping, tim TAPM akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

” Jika terbukti, sanksi akan diberikan oleh Kemendes, karena merekalah yang mengontrak para pendamping desa/lokal desa. Sanksi bisa berupa Surat Peringatan (SP), selebihnya tergantung berat ringannya pelanggaran. Sementara koordinator kabupaten memfasilitasi proses klarifiksinya,” jelas Singgih.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini