Jejamo.com, Lampung Timur – Seorang suami di Lampung Timur harus mendekam di ruang tahanan karena dilaporkan istrinya ke polisi terkait dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di rumahnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sukadana Kompol Muphian Somad, pada Selasa, 23/2/2021, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah DI (38) warga Kecamatan Sukadana.
Peristiwa berawal saat istri tersangka yang diketahui bernama Leni Safitri (33) warga Kecamatan Sukadana, melaporkan kejadian dugaan pencurian sepeda motor merek Mio Sporty dengan nomor polisi BE 3906 GT, telah raib dari rumahnya.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka, yang ternyata merupakan suami korban sendiri.
Tersangka yang berhasil dibekuk Petugas Kepolisian, akhirnya mengakui telah mengambil sepeda motor milik istrinya, melalui pintu belakang, saat rumahnya dalam keadaan kosong, kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut, senilai Rp1,5 juta.(*)